Laporan Reporter Tribun Flores.Com, Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-AO, pelaku penipuan, tak berkutik ketika ditangkap polisi di kediaman kerabatnya di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Sabtu, 6 April 2024 petang.
Pria berusia 25 tahun ini merupakan pelaku penipuan yang kabur ke Lembata. Dia menginap di Hotel Lestari, Kota Larantuka dari November 2023-Februari 2024 dan tidak mau membayar biaya penginapan yang mencapai Rp 25.830.000. Dia pun melarikan diri ke Lembata.
Pemilik hotel Lestari kemudian melaporkan dugaan penipuan oleh AO di Polres Flores Timur.
Kanit Buser Singa Timur Polres Flores Timur Aipda David Prabowo dan timnya kemudian menyebrang ke Lembata, Sabtu, 6 April 2024. Bekerja sama dengan Kanit Reskrim Polsek Nubatukan Bripka Karolus BW Peuuma, pelaku ditangkap di dalam rumah tanpa perlawanan berarti.
Baca juga: BREAKING NEWS : Truk Lohan Terjungkal di Jurang Colol Manggarai Timur, Sopir Tewas, 2 Luka Berat
AO juga diduga telah menipu banyak korban di Larantuka. Dia mengaku sebagai pegawai salah satu instansi vertikal yang sedang bertugas di Larantuka.
Dia dititipkan di sel tahanan Polres Lembata selama semalam kemudian dibawa dengan kapal cepat dari Lewoleba ke Larantuka, Minggu, 7 April 2024 pagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News