Kemudian, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang Mitigasi Resiko Kejadian Rabies di Pulau Timor.
Ada juga Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).
Aturan lainnya adalah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang Pos Komando Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: DBD Renggut 2 Warga Belu, 86 Pasien Sudah Sembuh
Selanjutnya, aturan berikut yakni Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ada juga Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies," kata Putu Raka Ariana. *
sumber: pos-kupang.com