Berita Belu

Anjing, Burung dan Marmut Asal Surabaya Digagalkan Karantina Pelabuhan Atapupu

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur di Satuan Pelayanan Pelabuhan Atapupu menggagalkan penyelundupan 104 ekor hewan hidup asal Surabaya pada tanggal 9 April 2024. 

Kemudian, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 969/KR.120/C/03/2024 tentang Mitigasi Resiko Kejadian Rabies di Pulau Timor.

Ada juga Surat Edaran Direktorat Kesehatan Hewan Nomor 1/SE/TU.020/F/01/2024 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies Melalui Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR).

Aturan lainnya adalah Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 42/KEP/HK/2024 tentang Pos Komando Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: DBD Renggut 2 Warga Belu, 86 Pasien Sudah Sembuh

Selanjutnya, aturan berikut yakni Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 05/DISNAK/2023 tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Ada juga Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Belu Nomor Dinas PKH. 524/440/V/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Rabies," kata Putu Raka Ariana. *

sumber: pos-kupang.com