Baca juga: Hari Ini, KPU Sikka Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Sikka
6. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, yang
berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku
ketentuan:
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu,
menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan
dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat
pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan;
c. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,
melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum
melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan
sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
7. Bakal pasangan calon perseorangan yang akan melakukan penyerahan dukungan
wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada
KPU Kabupaten Sikka paling lambat 1 hari sebelum melakukan penyerahan
dukungan dan menyampaikan file surat pemberitahuan tersebut yang memuat
jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada
KPU melalui link https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD.
8. Formulir sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dan b diserahkan secara
fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kabupaten Sikka dan secara digital melalui aplikasi
SILONKADA, sedangkan formulir yang dimaksud pada angka 5 huruf c dan d
diserahkan secara digital melalui aplikasi SILONKADA;
9. Penggunaan aplikasi SILONKADA bersifat wajib kecuali terdapat hal-hal lain yang
menyebabkan aplikasi SILONKADA tidak bisa digunakan, dimungkinkan melakukan
penyerahan secara manual atas pertimbangan pimpinan;
10.Jenis formulir sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c dan d dapat
diakses melalui link berikut ini https://bit.ly/formdukungan-;