Saling Lapor Polisi

Gaspar dan GEMPAR Saling Lapor Polisi, Karol: Kami Kejar Aktor Intelektualnya

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Gaspar Sio Apelaby Karolus Songgur (kiri) dan Vian Nilan.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Anggota DPRD Lembata terpilih Gaspar Sio Apelaby (GSA) memutuskan untuk melapor organisasi Gerakan Pembebasan Rakyat Lembata (GEMPAR) di Polres Lembata.

Didampingi para kuasa hukumnya, Gaspar mengadukan GEMPAR terkait pernyataan mereka ke awak media yang menuduh GSA sebagai advokat bodong, Sabtu, 18 Mei 2024. 

GEMPAR sebelumnya melapor GSA di Polres Lembata dengan tuduhan ijazah palsu. Kepada wartawan, GEMPAR sempat menyebut GSA advokat bodong. 

Ama Raya salah satu kuasa hukum GSA, menjelaskan, hal yang dikatakan GEMPAR bahwa klien mereka adalah advokat bodong adalah fitnah keji yang harus dipertanggung jawabkan di depan hukum.

Baca juga: Pemda Lembata Tandatangan Komitmen Bersama Bentuk Gugus Tugas TPPO

 

 

Menurut dia, advokat bodong itu adalah orang melakukan praktek sebagai advokat tetapi tidak mengantongi lisensi berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan juga tidak mengantongi Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

GSA sampai saat ini tercatat sebagai anggota Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang mengantongi Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. 

Dua dokumen ini adalah bukti jika yang bersangkutan adalah advokat resmi sesuai Undang-undang.

"Jika ada pihak yang meragukan dirinya advokat, silahkan mengecek kepastiannya ke Organisasi Advokat dimana ia bernaung dan juga silahkan mengecek ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi di mana ia diangkat sumpah," Ama Raya menegaskan. 

Baca juga: Wakil Ketua Umum PKN Rio Ramabaskara Dorong Jupri Lamablawa Maju Pilkada Lembata 2024

 

Kuasa Hukum GSA yang lain, Karolus Songgur menerangkan bahwa dirinya dan rekannya Ama Raya mendampingi Gaspar Sio Apelaby ke Polres Lembata guna mengadukan tuduhan terhadap Gaspar sebagai advokat bodong.

"Kami hadir ke Polres untuk melalui penyidik Polres lembata meminta pertanggung jawaban hukum kepada kelima (5) orang yang namanya kami adukan itu. Ini soal nama baik, ini soal reputasi dan ini soal keadilan yang adil dan beradab," tuturnya. 

Karol juga memastikan akan mencari tahu aktor intelektual yang bermain di balik lima  orang yang mengaku dari organisasi GEMPAR ini. 

Sementara itu, Ketua GEMPAR Lembata, Ismail Leuwayan, mengatakan telah melaporkan Gaspar Sio Apelaby atas dugaan penggunaan ijazah palsu, Jumat, 06 April 2024.

Laporan itu terkait pemalsuan surat dalam hal penggunaan ijazah palsu. GEMPAR juga telah menyerahkan bukti permulaan.

Rencananya GEMPAR akan menghadirkan bukti lainnya untuk mendukung proses hukum ini. 

Menurut Ismail, banyak bukti yang dapat menjadi petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. Misalnya Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang janggal menurut Ismail. 

Selain itu surat keterangan dari Universitas Darul ‘Ulum Jombang yang menyatakan bahwa Mahasiswa atas nama Gaspar Sio Apelaby dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 09107863 Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum tidak ada dalam laporan PDDIKTI kampus tersebut.

Kecurigaan GEMPAR bermula dari cerita simpang-siur tentang tempat kuliah Gaspar. 

Kata Ismail, Gaspar semula kuliah di Kupang, kemudian Yogyakarta dan ijazahnya keluar dari salah satu universitas yang ada di Jombang yaitu Universitas Darul ‘Ulum Jombang. 

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News