Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi internet desa dengan pemohon mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agus Payong Boli memasuki agenda tanggapan termohon dari pihak kejaksaan, Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum pemohon yang terdiri dari empat advokat, Yosep Philip Daton, Heri Hairun Tokan, Silvester Ola, dan Eno Hurint mempertanyakan alat bukti hingga penetapan Agus Boli sebagai tersangka, serta mengklaim tak pernah ada pemeriksaan saat penyelidikan.
Kepala Cabang Jekaksaan Negeri (Kacabjari) Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, dalam tanggapannya menyebutkan dalil pemohon tidak berlandaskan fakta dan mengada-ada.
Indra Prabowo menerangkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 itu.
Baca juga: Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Mangkir dari Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi
"Alasan pemohon yang menyatakan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berlandaskan fakta," pungkasnya Indra.
"Sebelum termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon sudah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan," bebernya.
Indra bahkan blak-blakan menyimpulkan bahwa tuduhan tak pernah memeriksa Agus Boli adalah bukti ketidakpahaman serta kecerobohan pemohon dalam menyusun permohonan praperadilan.
Dijelaskan, penetapan Agus Payong Boli sebagai tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah.
Baca juga: 11 Puskesmas di Flores Timur Sabet Predikat Paripurna Survei Akreditasi
Terdapat empat alat bukti permulaan yang dibeberkan Indra, yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, surat penyitaan dari pihak yang menguasai barang atau dokumen, serta alat bukti petunjuk.
"Penetapan tersangka terhadap pemohon adalah sah sebagaimana syarat yang ditentukan oleh peraturan," ucapnya.
Lantaran tuduhan pemohon tak berdasarkan fakta dan landasan yuridis, pihaknya berharap agar hakim menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya.
Kasus ini telah menyeret dua orang terdakwa, Yuvinianus Gelang Makin selalu pelaksana teknis lapangan, dan Yohanes Pehan Gelar sebagai pimpinan perusahaan (CV).
Proyek internet desa tahun 2018 dan 2019 ini menghimpun dana dari puluhan desa sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara total kerugian negara mencapai Rp 635 juta.
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News