Korupsi Flores Timur

Mantan Wabup Flotim Agus Payong Boli Mangkir dari Panggilan Jaksa Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Waierang.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur cabang Waiwerang.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, Agus Payong Boli seharusnya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018 dan 2019 hari ini, Senin, 13 Mei 2024.

Informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, Agus Payong Boli tidak memenuhi panggilan tim penyidik.


Alasannya, tutur Indra, tersangka sedang ada urusan yang tidak bisa ditunda. Belum tahu urusan apa yang dimaksud tersebut.

Baca juga: Terpidana Proyek Talud Bayar Kerugian Negara Rp 884 Juta di Kejari Flores Timur

 

 

"Karena masih berhalangan dalam beberapa urusan yang tidak bisa ditunda," katanya saat dikonfirmasi.


Indra menerangkan, Agus Boli meminta pihak penyidik agar memberikan waktu hingga dua pekan mendatang.


"Kita jadwalkan kembali pemeriksaannya," jelasnya.


Sebelumnya, Agustinus Payong Boli menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi desa (SID) atau internet desa. Proyek yang bersumber dari 44 desa senilai Rp 1,4 miliar itu menimbulkan kerugian negara Rp 653 juta.


Indra mengatakan, penetapan tersangka adalah murni penegakan hukum, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit Inspektorat Daerah Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.


"Jika disebut penetapan tersangka ini bermuatan politik, itu tidak benar. Ini murni penegakan hukum," katanya.


Diketahui, dalam kasus ini, Jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin. Keduanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved