Dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor pada 18 Desember 2019.
Korban menyatakan Kris menemuinya di penginapan dengan alasan sedang sakit dan memerlukan obat. Namun, Kris justru menemui korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadapnya.
Dalam persidangan, Kris membantah dan menyangkal seluruh dalil aduan pengadu. Dalil kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik. Menurut Kris mengada-ada dan fitnah.
"Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat," tandas Raka. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News