Informasi yang diperoleh bahwa MA melakukan aksi tersebut sendirian, karena menginginkan handphone tersebut untuk dipergunakan atau diperjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah handphone merk Samsung, serta beberapa dokumen lain milik MA, diantaranya satu buah SIM C yang sudah habis masa berlaku dari tahun 2018, 4 buah buku tulis yang bertuliskan cakaran angka Kupon Putih, STNK No.Pol DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1 warna putih. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News