TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone, resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Anak Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Rabu, 5 Juni 2024 bertempat di ballroom Swiss Belhotel Kupang.
Mewakili Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Marciana dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan bagi semua warga negara, termasuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
"Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selain itu, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1), menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini termasuk Anak dengan Hukum yang mempunyai hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya.
Marciana juga menjelaskan tentang Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak dan anak binaan berhak memperoleh pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012 pasal 3 dan pasal 85 menyatakan bahwa pendidikan bagi anak tidak boleh terhenti selama menjalankan proses peradilan pidana dan LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan tersebut.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone Minta Timpora Awasi Orang Asing Mulai dari Desa
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memikul amanat perundang-undangan tersebut, untuk memberikan akses layanan pendidikan bagi Anak Berkonflik dengan Hukum. Pendidikan bagi ABH tidak bisa disamaratakan dengan anak pada umumnya, terutama terkait kurikulum yang diterapkan. Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang tergolong memiliki ketidakmampuan dalam mengontrol diri sendiri dan memiliki gangguan emosional, perilaku, serta ketidakmampuan dalam memahami aspek hukum, sosial, lingkungan, dan teknologi. Sehingga, kurikulum pendidikannya seharusnya berbeda dengan anak atau siswa di sekolah lainnya," papar Marciana.
Dijelaskan Marciana, anak termasuk kelompok rentan yang harus dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya adalah bagaimana anak berhadapan dengan hukum itu menjadi perhatian kita semua.
“Ketika kita bicara tentang klaster anak, ada lima klaster yang harus diperhatikan yaitu hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus, partisipasi anak, dan identitas diri. Salah satu contohnya adalah klaster identitas diri, seperti akta lahir yang harus ada sejak lahir, sehingga ketika mau masuk sekolah, anak tersebut sudah mempunyai akta kelahiran," tuturnya.
Langkah strategis perlu diambil sambungnya, untuk memastikan anak-anak yang telah menjalani hukuman tetap mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.
Baca juga: Marciana Jone Bilang Warga Miskin Wajib Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
"Tumbuh kembang anak harus tetap berjalan, meskipun mereka berada di luar setelah menjalani hukuman. Oleh karena itu, kita harus menyediakan pendidikan yang berkualitas dan mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat," tambahnya.
Dikatakannya, pendidikan non formal memiliki peran yang sangat penting dalam membekali anak-anak dengan keterampilan praktis dan pengetahuan.