Berita NTT
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone Minta Timpora Awasi Orang Asing Mulai dari Desa
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone meminta Timpora Awasi Orang Asing Mulai dari Desa. Sehingga orang asing selalu dipantau dengan baik.
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone kembali membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi NTT Semester II Tahun 2022 di Ruang Multi Fungsi, Senin, 29 Agustus 2022.
Rapat ini diikuti perwakilan instansi anggota Tim Pora serta Kepala UPT Imigrasi di NTT ini mengangkat tema “Sinergisitas Pemantauan Orang Asing yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat Lebih Kuat”.
Kanwil Marciana dalam sambutan rapat koordinas ini menegaskan, pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan saat mereka berada di wilayah Indonesia saja.
Namun, harus dilakukan sebelum memasuki wilayah Indonesia, selama berada di Indonesia sampai dengan meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Kritik Lembaga Pendidikan Ajarkan Hafal Ilmu
Ia mengungkapkan, kalau pengawasan harus dilakukan secara sinergis dan terpadu mulai dari tingkat desa karena NTT khususnya merupakan salah satu destinasi wisata di Indonesia yang akan menarik banyak kedatangan orang asing.
“Peran Tim Pora sangat penting, sehingga perlu dibangun pola kerja yang baik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing anggota untuk bersama-sama melakukan pengawasan Orang Asing,” tegasnya.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergitas antar instansi sangat diperlukan untuk menghadapi lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah RI, termasuk melalui NTT yang kian hari semakin meningkat.
Hal ini seiring dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai.
Baca juga: Melihat Kehidupan Para Frater SVD Unit Fransiskus di Maumere Sikka
Ia pun menambahkan, saat ini pemerintah telah memberlakukan kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival dan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yang memudahkan Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Pintu masuk pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus Wisata antara lain telah ditetapkan di NTT melalui PLBN Motaain, PLBN Wini, dan PLBN Motamasin.
“Sinergitas dan kolaborasi akan menyatukan visi dan misi dalam pengawasan Orang Asing melalui pertukaran data dan informasi, sharing pengetahuan dan kebijakan/regulasi, maupun upaya penyelesaian permasalahan, isu-isu dan/atau penegakan hukum terpadu,” jelasnya.
Ia tak lupa mendorong adanya keterpaduan pengawasan Orang Asing antar instansi terkait berbasis desa. Masyarakat juga perlu dilibatkan partisipasinya untuk bersama-sama Tim Pora melakukan deteksi, antisipasi, dan cegah dini adanya pelanggaran Orang Asing. Mengingat, keberadaan dan kegiatan Orang asing kini sudah sampai hingga ke pelosok daerah.
“Deteksi dini dan pencegahan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran ataupun masalah-masalah hukum karena keberadaan Orang Asing. Dukungan terhadap kebijakan lalu lintas, serta keberadaan dan kegiatan Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama, tidak terkecuali masyarakat,” paparnya. (ris)