"Pertimbangannya kita sudah berdasarkan pimpinan, petunjuk pimpinan. Petunjuk pimpinan, karena anak maka diberlakukan UU peradilan anak. Karena anak masih sekolah, kategori anak, sehingga tidak bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU bagi terdakwa dewasa selama 11 tahun.
Terkait restitusi, Putu mengatakan, JPU telah memasukan restitusi ke majelis hakim di persidangan.
"Nanti kita lihat dulu ya salinan putusannya, apakah putusan itu ada restitusi atau tidak. Tapi JPU masukkan restitusi," kata Putu.
Terkait JPU Dewi yang terkesan enggan berkoordinasi dengan pendaping keluarga korban, LBH APIK NTT, Putu mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada JPU Dewi.
"Kalau komunikasi itu, mestinya datang ke kantor jangan lewat telepon. Karena takutnya ada UU ITE," kata Putu memberi alasan. (vel)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News