Di antaranya, akurasi data pemilih meliputi pemilih yang sulit didatangi secara langsung, pemilih memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan di antaranya, berada di wilayah perbatasan, pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran, sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman E-KTP.
Selanjutnya, sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari desa atau lurah, tidak diketahui keberadaannya, masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
Hadirnya Posko Kawal Hak Pilih agar semua lapisan masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan ada proses yang tidak tepat saat proses coklit dapat melaporkan pada Pokja baik datang langsung ke kantor Bawaslu kabupaten atau Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Flores Timur.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News