Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende.
Informasi yang diperoleh dari penyidik, polisi bakal menahan sang suami SML sedangkan TAP diijinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya dia buang di Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende
Keduanya dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas pemeliharaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News