Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori darurat.
Salah satu unsur yang berperan penting dalam penanganan TPPO yakni pihak Kepolisian.
Kepala Bidang Kehumasan (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan dalam upaya pemberantasan TPPO kepolisian bersinergi dengan berbagai pihak.
“Untuk pencegahan TPPO, Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing melakukan sosialisasi tentang TPPO. Selain itu kami membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang didalamnya terdapat unsur pemerintahan Provinsi NTT antara lain, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, pihak imigrasi, pihak Bandara El Tari, dan otoritas pelabuhan laut yang ada di kabupaten/kota,” ungkapnya Kamis, 27 Juni 2024.
Baca juga: BP2MI NTT Ungkap Tantangan Pencegahan TPPO
Adapun data kasus TPPO di Polda NTT selama 7 tahun terakhir, sejak tahun 2018 hingga 2024 secara keseluruhan jumlah korban sebanyak 353 orang, 4 korban luka berat, 1 korban meninggal dunia, 5 korban pulang tanpa dibayar, tersangka 91 orang, penyelesaian perkara 45 kasus, proses lidik 25 kasus, dan proses sidik 17 kasus. (cr19).
sumber: pos-kupang.com