TRIBUNFLORES.COM, KUPANG -Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis data daerah asal PMI non prosedural wilayah NTT periode 2019-Mei 2023:
1.KAB.FLOTIM 27.7 persen
2.KAB. MALAKA 11,35 %
3. KAB. LEMBATA 8,73 %
4.KAB. TTS 8,48 %
5.KAB. ENDE 8,37 %
6.KAB. KUPANG 5,78 %
7.KAB. SIKKA 5,67 %
8.KAB. BELU 5,42 %
9.KAB.SBD 3,20 %
10.KAB. TTU 2,73 %
11. KAB. NAGAKEO 2,33 %
12.LUAR NTT 1,82 %
13.KAB. MANGGARAI 1,75 %
14. KAB. SUMBA BARAT 1,7 %
15. KAB. ROTE NDAO 1,53 %
16.KAB. ALOR 1,46 %
17.KAB. SUMBA TIMUR 1, 2 %
18. KOTA KUPANG 1,16 %
19. KAB. MANGGARAI TIMUR 0,76 %
20.NGADA 0,69 %
21. KAB. SABU RAIJUA 0,51 %
22. KAB. MABAR 0,29 %
23. KAB. SUMBA TENGAH 0,25 %
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selanjutnya mengungkapkan tantangan dan hambatan pencegahan maupun penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kepala BP2MI NTT Suratmi Hamida mengatakan, tantangan maupun hambatan pertama adalah letak geografis Provinsi NTT. NTT memliki 21 kabupaten dan 1 kota dengan 3.303 desa, 14 pelabuhan dan 15 bandar udara.
"Jumlah ini belum termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil," katanya, Kamis 27 Juni 2024.
Kedua, tantangan dan hambatan adalah perihal penegakan hukum. Menurut dia, langkah itu belum maksimal sehingga tidak membuat jerah para pelaku. Ketiga, pengaruh migrasi keluarga. Kerap, korban merasa bukan menjadi korban karena memang pelaku adalah lingkaran keluarganya sendiri.
Tantangan dan hambatan keempat adalah peran pemerintah. Kehadiran pemerintah dari daerah hingga desa belum menembus yang berakibat pada kurangnya edukasi kepada warga setempat.
Baca juga: BP2MI NTT Ungkap Tantangan Pencegahan TPPO