Berita NTT

BP2MI NTT Ungkap Tantangan Pencegahan TPPO 

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO - Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamidah saat membawakan materi dalam sosialisasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gereja Maranata Teunbaun Amarasi Barat, Senin 13 Mei 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan tantangan dan hambatan pencegahan maupun penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. 

Kepala BP2MI NTT Suratmi Hamida mengatakan, tantangan maupun hambatan pertama adalah letak geografis Provinsi NTT. NTT memliki 21 kabupaten dan 1 kota dengan 3.303 desa, 14 pelabuhan dan 15 bandar udara. 

"Jumlah ini belum termasuk pelabuhan-pelabuhan kecil," katanya, Kamis 27 Juni 2024.

Kedua, tantangan dan hambatan adalah perihal penegakan hukum. Menurut dia, langkah itu belum maksimal sehingga tidak membuat jerah para pelaku. Ketiga, pengaruh migrasi keluarga. Kerap, korban merasa bukan menjadi korban karena memang pelaku adalah lingkaran keluarganya sendiri.

Baca juga: Grafik Stunting di NTT dari Dua Sumber Data 

Tantangan dan hambatan keempat adalah peran pemerintah. Kehadiran pemerintah dari daerah hingga desa belum menembus yang berakibat pada kurangnya edukasi kepada warga setempat. 

Sisi lain, korban sering diiming-imingi gaji tinggi saat diajak bekerja keluar negeri. Hal itu merupakan modus yang sering dilakukan. Pola lainnya adalah berangkat melalui daerah transit seperti Surabaya, Jakarta, Semarang, Batam dan daerah perbatasan di pulau Kalimantan. 

Modus lainnya adalah transit di negara lain sebelum berangkat ke negara tujuan. Bahkan dari sisi busana, menyerupai turis atau mahasiswa dan pelajar. 

BP2MI NTT, kata Suratmi, melakukan pencegahan melalui informasi atau pelayanan publik. Pencegahan itu menyasar masyarakat, sekolah, perguruan tinggi dan membangun kerja sama dengan para pihak lainnya. Upaya lainnya adalah sosialisasi melalui kanal media sosial.

Baca juga: Pemulangan PMI asal NTT Bukan Kesuksesan Tetapi Malapetaka

Menurut Suratmi, BP2MI NTT gencar memperkenalkan skema penempatan Government to Government (G to g), skema khusus SSW ke Jepang dan SP2T Taiwan ke perguruan tinggi kejuruan dalam rangka mendorong penempatan PMI sektor formal. 

"Melakukan pencegahan pemberangkatan ilegal PMI bersama pihak Kepolisian, koordinasi pencegahan antara BP3MI, 
pembentukan kawan PMI di tingkat daerah dan provinsi dan Menjadi anggota Satgas Provinsi Nusa Tenggara Timur," katanya. 

Suratmi menjelaskan sebanyak 93,6 persen kasus yang ditangani berasal dari Malaysia. Kasus yang ditangani berupa putus hubungan komunikasi, gaji, PMI ingin dipulangkan, meninggal dunia, terkendala atau pemulangan, sakit, penelusuran PMI atau keluarga, dalam tahanan/proses tahanan, meninggalkan anaknya di negara penempatan, perkelahian, bekerja tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan dugaan overcharging. 

Data daerah asal PMI non prosedural wilayah NTT periode 2019-Mei 2023: 

1.KAB.FLOTIM 27.7 persen

2.KAB. MALAKA 11,35 %

Halaman
12