Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk.
RMH dan IMI kini ditahan di Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," ujarnya.
Matheos menghimbau masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," pungkasnya.
Berita TribunFlores.com lainnya di Google News