Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Seorang siswi berinisial MBS (15) di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, diduga dicabuli DA dalam dapur sejak 30 Juni 2024 lalu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan korban dicabuli pelaku dalam sebuah dapur.
Bermula saat MBS sedang memasak, DA lalu masuk melalui pintu belakang. Siswi yang baru masuk SMA itu ditarik paksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan terlarang.
"Terlapor (DA) menarik tubuh korban secara paksa dan melakukan persetubuhan," kata Lasarus kepada wartawan, Senin, 8 Juli 2024.
Baca juga: Kooperatif, Pelaku Dugaan Pencabulan Remaja Serahkan Diri ke Polsek Wulanggitang
Ibu kandung korban, PKY (35), yang sudah tahu anaknya dicabuli lantas mendatangi Mapolres Flores Timur untuk melaporkan kasus tersebut.
Lasarus menerangkan, DA langsung ditahan dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nama-nama sejumlah saksi kemudian dicatat untuk diambil keterangan. Polisi pun sudah mengajukan permohonan visum et repertum.
"Saat ini pelaku (DA) sudah ditahan dala sel," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News