Berita Flores Timur

Tolak Toko Serba 35, Kadis PMPTSP Flores Timur: Semua Pelaku Usaha Boleh Memperoleh Izin Usaha

Bupati Flores Timur menegaskan pemerintah tidak bisa membatasi ruang usaha para pedagang. Negara menjamin siapa saja untuk membuka usaha.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Cristin Adal
TRIBUN JAKARTA
TOKO-Deretan pakaian murah di Toko Serba 35 Ribu. Pedagang di Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, menolak kehadiran Toko Serba 35 Ribu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kaben

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-  Pedagang di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT menolak kehadiran toko serba 35 ribu. Mereka lantas mengadu ke Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, Rabu (13/08/25)

Mereka tak sepakat lantaran dinilai mematikan omzet pedagang kecil. Di sisi lain, Toko 35 ribu justru membantu masyarakat kelas menengah. Harganya ekonomis tentu mudah dijangkau.

Pedagang yang protes ini telah mengadu ke Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, Rabu, 13 Agustus 2025. 

Koordinator aksi, Adjhar Bahi, menyebut para pedagang meminta pemerintah setempat tidak memberi ijin pembangunan, karena keberadaan toko itu akan membunuh nasib pedagang kecil di wilayah Adonara. 

 

Baca juga: Petugas SPBU dan Penyalur di Flores Timur Diminta Tak Jual Beli BBM Sebelum SK Terbit

 

 


 

"Kalau dibangun, omzet kami pasti menurun, karena kalah bersaing dengan harga toko yang punya harga tawar murah," katanya.

Bahi mengungkapkan kehadiran toko serba 35 ribu pernah ditolak pedagang beberapa tahun sebelumnya, begitu juga dengan saat ini.

Tidak Membatasi Ruang Usaha

Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, mengatakan pemerintah tidak bisa membatasi kehadiran Toko Serba 35 di Pulau Adonara. Namun, kehadiran toko murah yang menjual berbagai busana dan perlengkapan itu ditahan untuk sementara waktu.

"Membatasi sementara, bukan secara permanen. Menahan tidak masuk dahulu di situ, menjaga banyak pedagang," ujar Anton.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Flores Timur, Bahruddin, menambahkan pemerintah tidak bisa membatasi ruang usaha para pedagang. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved