Lantaran tersulut emosi, IM mengambil alat timbangan duduk dengan berat sekira lima kilogram langsung menghantam kepala korban pada bagian atas telinga kanan.
"Luka robek kena lempar dari timbangan. Luka jahitan sebanyak delapan kali," kata Lasarus kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024 pagi.
Lasarus menerangkan, kasus itu dilaporkan oleh AW (38), sesama warga dengan pelaku maupun korban ke SPKT Polres Flores Timur guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah kita tahan dalam sel," pungkas Lasarus.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News