Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Semua gerai Alfamart dan sejumlah usaha perhotelan di Kabupaten Ende ternyata tidak mengantongi izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 24 Perpu Cipta Kerja bahwa diperlukan dokumen amdal sebagai dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan kegiatan.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara lembaga DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan sejumlah OPD, Senin, 8 Juli 2024 di ruang rapat komisi 3 DPRD Kabupaten Ende.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende, Kanis Se kepada TribunFlores.com, Selasa, 8 Juli 2024 menjelaskan, izin lingkungan itu sesuai amanat peraturan yang berkaitan dengan perizinan yakni surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk ramah lingkungan dan mengelola sampah dengan baik.
"Misalnya di pelaku usaha perhotelan, itu dia juga akan mengelola air limbahnya itu maka dia harus memiliki IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah karena di hotel itu kan penggunaan volume air sangat besar lalu sisa pemakaian air bersih menjadi air kotor itu kan banyak, mulai dari air limbah cucian, air limbah mandi termasuk air yang dari toilet," ujar Kanis Se.
Baca juga: Polemik Bangunan Alfamart di Jalan Mahoni - Ende, Awalnya Izin Bangun Ruko
Sebelum dibuang ke lingkungan, lanjut Kanis Se, harus diolah terlebih dahulu di IPAL sehingga standar kualitas yang dibuang itu layak.
Manfaat izin lingkungan, jelas Kanis Se, untuk mengontrol pelaku usaha agar bisa membuat perencanaan tentang pengelolaan limbah dan sampah serta ada upaya pelestarian lingkungan.
Untuk mengurus izin lingkungan di tingkat kabupaten dinamakan SPPL maka para pelaku usaha bisa mengakses melalui OSS atau Online Submmission System yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang dikelola oleh tiga OPD di daerah serta prosesnya mudah dan gratis.
"Jadi syaratnya bagi para pelaku usaha mau membuka usaha itu mereka harus ke Dinas PUPR untuk mengurus rekomendasi lingkungan supaya zona peruntukkan usahanya itu
sesuai dengan Perda RTRW, setelah ada rekomendasi lingkungan maka yang bersangkutan harus ke DLH untuk mengurus izin lingkungan dan hanya membawa profil perusahaan dan mengisi format secara mandiri dan mereka harus memberikan pernyataan bahwa sampah yang akan mereka hasilkan adalah sampah padatnya berupa kertas dan lainnya, sampah cair dan bagaimana mengelola sampah," jelas Kanis Se.
Menurut dia, dengan mudahnya mengurus izin lingkungan para pelaku usaha harus sadar untuk segera mengurus izin lingkungan bagi pelaku usaha yang belum mengurus.
Ditanya kenapa baru dipersoalkan saat ini, Kanis Se menyebut pengurusan izin ini merupakan izin yang terpadu antara tiga OPD yakni DLH, PUPR dan Dinas Perizinan dan DLH Kabupaten Ende tidak memiliki kewenangan sendiri mengeluarkan izin tersebut.
"Seharusnya yang berada di ujung yang memberikan izin usaha itu harus melihat apakah sudah ada izin lingkungan atau belum, rekomendasi tata ruang nya sudah ada atau belum jadi dengan kewenangan yang kami miliki kami tidak bisa berada di ujung untuk pemberian izin usaha harusnya dinas terkait yang mengontrol itu," tambah Kanis Se.
Kanis Se saat itu juga menyebut Hotel Syifa di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, merupakan salah satu dari beberapa hotel di Kota Ende yang belum mengantongi izin lingkungan.
TribunFlores.com berupaya menemui manajemen Hotel Syifa namun gagal. Tidak ada satu orang pun yang bisa ditemui saat TribunFlores.com menyambangi hotel tersebut sekira pukul 14.10 Wita.
TribunFlores.com juga sudah berupaya menghubungi Dwi Pramseti Yudiarti selaku penanggung jawab Alfamart di Kabupaten Ende sejak Senin, 8 Juli 2024 sekira pukul 15.49 Wita namun hingga saat ini belum ada respon.
Sementara itu, menurut Yani Kota, salah satu anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Ende yang diwawancarai usai RDP, persoalan izin Alfamart sejak awal sudah cacat mulai dari tata ruang dan tata bangun.
"Perizinan itu dasarnya dari awal mula memproses dokumen perizinan mulai dari tata ruang dan tata bangun jadi kalau saya fokus di tata ruang dan tata bangun," tegas Yani Kota.
Yani Kota meminta Pemerintah Kabupaten Ende harus membenahi masalah perizinan yang menurut kacau balau.
Tidak Ada PAD
Selain menyoroti perizinan lingkungan Alfamart dan beberapa hotel serta rumah makan, Yani Kota juga menyoroti soal tidak adanya kontribusi terhadap peningkatan PAD dari Alfamart.
"Apakah dengan adanya Alfamart itu PAD kita meningkat? kalau saya mengatakan tidak ada dampak keberadaan Alfamart terhadap PAD jadi usaha retail yang ada mulai Alfamart dan sekarang ada Indomaret itu dampaknya untuk PAD tidak ada, kenapa saya bilang tidak ada, kira-kira Alfamart mengeluarkan apa untuk PAD kita," tegas dia.
Dwi Pramesti Yudiarti, salah satu orang yang bertanggung jawab atas pengelolaan Alfamart di Kabupaten Ende yang dikonfimasi TribunFlores.com, Senin, 8 Juli 2024 melalui pesan WhatsApp sekira pukul 15.49 Wita belum memberikan jawaban atas pertanyaan terkait izin lingkungan. TribunFlores.com juga sempat berupaya menelepon Dwi Pramesti Yudiarti melalui aplikasi WhatsApp namun tidak ada jawaban.
Berikut daftar 14 Alfamart di Kabupaten Ende yang disebut belum mengantongi izin lingkungan.
1. Alfamart Rukun 5 Ende
2. Alfamart Tetandara
3. Alfamart Ahmad Yani Km 2
4. Alfamart Ahmad Yani Ende
5. Alfamart Kelimutu
6. Alfamart Gatot Subroto 1
7. Alfamart Melati
8. Alfamart Mautapaga
9. Alfamart Perwira
10. Alfamart Nuamuri
11. Alfamart Mahoni
12. Alfamart W.Z Yohanes
13. Alfamart Wolowona
14. Alfamart Wolowaru.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News