Berita Ende

Bangunan Minimarket di Jalan Mahoni - Ende, Awalnya Izin Bangun Ruko

Polemik izin pembangunan salah satu minimarket di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende seluas 1.399 meter persegi di Jalan Mahoni Ende.

|
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DLH Kabupaten Ende serta beberapa OPD lainnya, Senin, 8 Juli 2024 di ruang rapat komisi 3. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pembangunan minimarket  di atas lahan seluas 1.399 meter persegi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ende di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara menjadi polemik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ende, Kanisius Poto, saat ditemui TribunFlores.com, Kamis, 4 Juli 2024 di ruang kerjanya menyebut selama kurang lebih 20 tahun atau sejak 2004 lalu, lahan tersebut dipakai Perum Damri dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). 

Awalnya IMB yang diurus oleh Perum Damri yakni untuk pembangunan Rumah Toko (Ruko). Sewa lahan HGB milik Pemda Ende yang selama ini dipakai Perum Perum Damri. Namun, Perum Damri kembali menyewakan lahan tersebut kepada pihak minimarket selama 7 tahun. 

"Saat mereka (red: Perum Damri) ajukan itu masih dikuasakan kepada mereka, ini kita omong hukum, mereka punya kewenangan, yang mereka ajukan itukan pembangunan ruko dan syarat semua sudah ok, dari Dinas PU dari dinas teknis mana-mana itu ok, kami kan di hilir jadi tinggal terbit, Damri ini ajukan ke kami itu bangunan ruko, minimarket ini hubungannya dengan Damri yang mereka sewa menyewa itu," ungkap Kanis Poto.

 

Baca juga: Atribut Parpol Dilarang Masuk Stadion Marilonga Saat Turnamen Askab Ende Cup U-23

 

 

Dikatakan Kanis Poto, pemohon IMB tersebut merupakan Direktur SDM dan Umum Perum Damri. 

"Kalau Alfamart yang ajukan IMB nya itu mungkin, ini kan yang ajukan Damri, hanya karena memang Perum Damri itu nakal karena dia tahu beberapa tahun lagi akan berakhir HGB itu, harusnya dia lapor ke pemberi hak, ini kan tidak, kita juga tidak tahu terus ada rekomendasi dari Damri pusat, di dalam berita acara itu jelas sekali bahwa tanah itu milik Damri, itu tertuang di perjanjian sewa menyewa antara Perum Damri dan minimarket, itu kan jelas sekali," beber dia.

Kanis Poto mengaku pihaknya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemda Ende yang berstatus HGB oleh Perum Damri.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Ende mengeluarkan izin tersebut karena atas dasar Perum Damri dikuasakan untuk menguasai lahan tersebut dengan status HGB. 

 

Baca juga: Petugas Pantarlih di Sikka Jalan Kaki 3 KM Lewati Medan Terjal demi Sukseskan Pilkada Sikka 2024

 

Pada saat pengurusan izin, ungkap Kanis Poto, pihak Perum Damri dilengkapi dengan sejumlah dokumen. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved