Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende terhitung sejak, Jumat, 26 Juli 2024.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim, AKP Cecep Ibnu Ahmadi yang dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli 2024 siang membenarkan hal itu.
"Iya, mulai hari ini kita lakukan pemeriksaan," ujar AKP Cecep.
Dia belum bisa memastikan kapan bisa menyelesaikan pemeriksaaan atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Kabupaten Ende tersebut.
Baca juga: Uang Hilang di RSUD Ende, Bendahara dan Direktur Lama Harus Buka Suara
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Ende, Abdon Senen Saji saat ditemui terpisah, Jumat, 26 Juli 2024 di ruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Ende belum melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende.
Abdon Senen Saji mengaku, surat pemberitahuan atau permintaan pemeriksaan dari pihak RSUD Ende terkait kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar baru diterima Inspektorat hari ini, Jumat, 26 Juli 2024.
Keterangan Abdon Senen Saji ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Direktur RSUD Ende, dr Ester Jelita Puspita kepada TribunFlores.com, Kamis, 25 Juli 2024 yang menyatakan setelah diketahui adanya selisih, lanjut dia, dibentuklah tim audit internal untuk dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan hasilnya dilaporkan ke Pj Sekda Ende.
Lalu sesuai arahan orang nomor satu di Kabupaten Ende itu dan berdasarkan regulasi, pihak RSUD Ende harus melaporkan hasil audit tim internal ke Inspektorat Kabupaten Ende dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dokter Ester Jelita Puspita juga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Ende hasilnya, kata dia biarlah aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti.
Baca juga: Indonesia VS Malaysia di Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024
"Kami belum pernah lakukan pemeriksaan terkait itu, surat pemberitahuan baru masuk tadi, saya juga sudah dari rumah sakit tadi, tadi pagi juga sudah lapor di Pj Sekda terkait surat ini dan tadi waktu ketemu ibu direktur itu informasinya surat dari tipikor sudah masuk kemarin untuk pemenuhan dokumen," ungkap Abdon.
Dikatakannya, apabila Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ende sudah mulai melakukan penyidikan maka Inspektorat Kabupaten Ende tidak bisa lagi untuk melakukan pemeriksaan. Namun apabila diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara maka Inspektorat akan melakukan audit.
"Nanti mereka (red: tipikor) akan melakukan pemeriksaan biasanya mereka akan lakukan permintaan dokumen-dokumen, setelah mereka telusuri, periksa dan evaluasi terkait dengan dokumen yang ada dan apabila ada potensi kerugian biasanya mereka minta kita untuk melakukan perhitungan kerugian," jelas Abdon.
Ditanya soal hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT, Abdon tidak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News