Flores Bicara

BPJS Kesehatan Mudahkan Badan Usaha Daftar Kepesertan JKN Karyawan Melalui e-Dabu

Penulis: Cristin Adal
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TALKSHOW- Yulia Putri Charmelita S Daga, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ende, dalam talkshow Flores Biacara,Senin, 04 Agustus 2025, memaparkan prosedur pendaftaran Badan Usaha ke BPJS Kesehatan.

TRIBUNFLORES.COM, ENDE- BPJS Kesehatan Cabang Ende mendorong badan usaha atau perusahaan di wilayah kerjanya menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kewajiban kepesertaan karyawan suatu badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menetapkan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat Indonesia.

Yulia Putri Charmelita S Daga, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ende dalam talkshow daring Flores Bicara, Selasa (5/8/2025), menyebut hingga saat ini ada sekitar 1000 atau 50 persen badan usaha wilayah kerjanya yang telah mendaftarkan kepesertaan JKN karyawannya.

"Jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan upaya ini, BPJS Kesehatan kami melakukan perluasan kepesertaan melalui badan usaha. Sehingga pekerja yang terdafatar pada badan usaha ini kami sebutkan sebagai Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU),"kata Yulia Putri Charmelita S Daga, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ende dalam talkshow daring Flores Bicara, Selasa (5/8/2025).

 

Baca juga: Program JKN, Warga Manggarai Barat Berobat Tenang di RS Komodo Labuan Bajo

 

 

 

Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Ende ini menjelaskan, badan usaha kini lebih mudah untuk mengurus adiministrasi kepesertaam JKN untuk karyawan dengan memanfaatkan inovasi BPJS Kesehatan  melalui aplikasi e-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. 

"Sistem ini memudahkan badan usaha atau perusahaan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan. Badan usaha dengan mudah mengurus administrasi kepesertaan JKN karyawan sekaligus anggota keluarga karyawan,"kata Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Ende yang akrab disapa Lita itu.

Kata Lita, bagi badan usaha yang pertama kali mendaftarkan kepesertan JKN karyawannya di BPJS Kesehatan, pihaknya akan membantu diawal pendaftaran e-Dabu. Mulai dari pengklasifikasian badan usaha hingga tata cara mendaftar,

"Pemilik badan usaha yang masih bingung mendaftarkan badan usaha dan tata cara mendaftarnya. Kami bisa bantu diawal. Yang penting dalam badan usaha itu ada pemberi kerja, penerima kerja, dan upah,"terangnya.

 

Baca juga: Terlindungi Sejak Lahir, Inovasi JKN Ubah Masa Depan Anak-Anak Ende

 

Dia menekankan, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan semua badan usaha wajib menggunakan aplikasi e-Dabu. Menurutnya, aplikasi ini memudahkan HRD atau Pic karyawan suatu badan usaha mengurus administrasi JKN lebih efisien dan fleksibel. 

Halaman
12