TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA-Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali menyatakan akan membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens.
Diketahui Philips Mark Mehrtens hingga kini sudah 1,5 tahun disandera terhitung sejak 7 Februari 2023 lalu.
Mengutip Kompas.com, Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom mengaku telah menghubungi Panglima Tertinggi TPNPB Egianus Kogoya.
Sebby meminta pertimbangan dari Egianus Kogoya terkait pembebasan Philips.
"Pada tanggal 3 Agustus 2024, saya berbicara langsung melalui video call dengan Panglima Egianus Kogoya mengenai pembebasan pilot," kata Sebby Sambom melalui pesan suara dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (3/8/2024).
Setelah memberikan masukan terkait berbagai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan Philips, diputuskan bahwa pilot Susi Air tersebut akan dibebaskan.
"Saya sudah memberikan saran tentang untung rugi pilot ini kami tahan semuanya dan panglima dan pasukan, mereka mengerti dan menyetujui untuk bebaskan pilot. Dan mereka meminta juru bicara dengan kepala staf bisa mengeluarkan proposal untuk membebaskan pilot," ucap Sebby.
Baca juga: Sudah Sebulan Bandara Frans Seda Maumere Tutup Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Sebby menambahkan TPNPB membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal pembebasan pilot tersebut.
Selain itu, Sebby menyampaikan pesan dari Egianus agar seluruh tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat mengenai pembebasan ini yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Aparat pemerintahan dan militer juga diminta untuk tidak membuat ancaman.
"Jika Anda ingin berbicara dengan pilot, Anda perlu datang dan berbicara langsung dengan pasukan di lapangan," kata Sebby.
Philips Mehrtens diculik dan disandera oleh TPNPB OPM sejak 7 Februari 2023. Dia ditawan saat pesawat Susi Air yang dipilotinya mengirim logistik di provinsi Papua Pegunungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lagi, OPM Sebut Segera Bebaskan Pilot Susi Air Philips Mehrtens, Butuh 2 Bulan Siapkan Proposal
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News