Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG- Selama Operasi Patuh Turangga Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 27 Juli 2024, Satlantas Polres Manggarai berhasil menilang puluhan kendaraan karena melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Kasat Lantas Polres Manggarai, AKP Sandy Sibarani menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 6 Agustus 2024.
Sandy menerangkan jenis pelanggaran yang ditemukan paling banyak untuk pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI sebanya 92 pelanggaran.
Sandy mengatakan Satlantas Polres Manggarai menemukan 98 pelanggaran lalu lintas yang ditilang. Sementar 117 pelanggaran non tilang berupa himbauan agar pengendara ke depannya lebih tertib berlalu lintas.
Baca juga: Tawuran di Larantuka Dipicu Euforia Kekalahan Amposh FC Liga 1 Flores Timur
"Karena ini operasi Patuh Turangga, maka yang melanggar aturan berlalu lintas kita tilang, sebab sebelumnya kita sudah melakukan operasi sosialisasi," ujarnya.
Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terdapat 5 pelanggaran dan melanggar rambu-rambu 1 pelanggaran.
"Untuk knalpot kita akan musnahkan. Himbauannya agar tidak boleh menggunakan knalpot brong karena dapat menggangu kenyamanan orang lain," ujar Sandy.
TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News