Saksi E kemudian dichatting melalui WhatssApp oleh anggota pulsanya yang beralamat di Kecamatan Elar Selatan tersebut yang mana isi pesan tersebut bahwa anggota penjualan pulsa di maksud memberitahukan kepada E bahwa jika ada yang menanyakan tentangnya dan tentang transferan uang tersebut agar E jangan memberitahukan kepada siapapun dikarenakan dengan alasan bahwa anggota penjual pulsanya tersebut yakni W sering meminta uang kepada kakaknya untuk berjudi.
Dan saat itu Tersangka W saat itu sedang menipu kakaknya agar memberikan sejumlah uang. Saksi E yang mana menerima pesan tersebut hanya menjawab Iya dan tidak merespon apa yang di jelaskan oleh W.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, dari keterangan E dan keterangan saksi-saksi lain serta keterangan korban MM, penyidik sangat menduga bahwa pemilik dari akun palsu facebook bernama Om Boss merupakan milik dari W dari hasil penyelidikan yang didapati. Selanjutnya pada tanggal 21 Maret 2024 penyidik mendatangi alamat tempat tinggal dari W guna mengamankan serta mengambil keterangan dari pelaku W.
Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Penyidik, W kemudian mengakui perbuatannya terhadap korban MM. W juga mengaku akun palsu yang digunakannya tersebut sudah diblokirnya karena takut ketahuan orang lain.
Penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti lain yakni keterangan Ahli dan surat dari hasil pemeriksaan terhadap akun korban MM, di dapati video yang dikirimkan W serta beberapa file foto didalam akun facebook tersebut yang mana membuat semakin terangnya Laporan dari korban MM. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News