TRIBUFLORES.COM, KUPANG - Pimpinan DPRD NTT menanggapi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Provinsi NTT terhadap istrinya hingga tewas pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna menyebut mestinya kejadian itu tidak terjadi. Apalagi, ada undang-undang yang bisa melindungi, jika korban bisa melapor ke pihak terkait. Tujuannya agar mencegah tindakan yang lebih jauh, seperti kejadian saat ini.
"Ini pembelajaran agar perempuan tidak mentolerir perbuatan kekejaman yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak-anak," kata Inche Sayuna, Rabu 14 Agustus 2024.
Politisi Golkar itu mengatakan, secara kelembagaan, DPRD NTT juga telah menyampaikan ke Pemprov NTT agar melakukan pembinaan kepada para pelaku kejahatan dalam rumah tangga dari unsur pegawai pemerintahan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Sikka, Polisi Sebut Pelaku Dendam, Tuduh Korban Santet Mamanya hingga Meninggal
"Kepada pelaku kita diproses sesuai aturan yang berlaku. Kalau bisa pasal berlapis tidak hanya KDRT. Karena kekerasan yang dilakukan ini sudah sangat lama, apalagi menimbulkan kematian, ada anak-anak yang menjadi korban," kata Inche.
Inceh berulang kali meminta pembina kepegawaian di tingkat provinsi agar melakukan pembinaan terhadap pelaku kekerasan dari pegawai pemerintahan. Di samping, adanya proses yang berlangsung di ranah hukum.
Dia mendorong agar adanya pembinaan kepada para ASN secara berkala. Hal itu agar memberi kesempatan bagi para korban agar bisa menyampaikan persoalan yang dialami.
Inche meminta Dinas terkait juga membantu pemulihan psikologi dari anak-anak yang menjadi korban atas ulah kekejaman yang dilakukan oknum anggota Satpol PP itu. Dia tidak mau anak-anak mengalami trauma berkepanjangan.
"Ini tidak boleh lagi, dan perempuan-perempuan harus punya keberanian untuk bisa menyampaikan ke luar, atau ke pihak berwajib agar mereka tidak lagi menjadi korban," kata dia.
Baca juga: ASN di Kupang Mabuk Miras, Aniaya Istri hingga Tewas, Polisi: Jiwa Tempramental, Sering Marah-marah
Inche tegas meminta Sekda NTT agar memproses pelaku dari sisi aturan kepegawaian. Bahkan, pegawai seperti ini, ujar dia, sebaiknya dilakukan pemecatan sebagai efek jera. Pemprov NTT juga diminta untuk membantu pemulihan kepada anak-anak.
Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni berharap para perempuan bisa membuka diri dan melapor jika mengalami kekerasan dari suami. Semua perempuan, kata dia, tidak boleh menganggap upaya melapor sebagai sesuatu yang tabuh.
Sebab, dari langkah seperti itu maka akan mencegah tindakan kekejaman lebih brutal lagi. Dengan melapor juga ada jalan keluar untuk mengurai persoalan yang ada.
"Hari ini, neraka itu dialami oleh anak. Kehilangan ibu, tapi juga kehilangan bapak. Ini menjadi perhatian kita. Memang harus ada advokasi agar perempuan berani omong," kata Emi.
Emi juga berharap ada upaya saling melindungi antar satu sama lainnya. Lingkungan tempat tinggal harus saling mendukung dan berani menyampaikan keluar jika menemukan hal semacam ini.
"Urusan rumah tangga ranah private, tapi ketika ada kekerasan, kekacauan itu menjadi ranah publik. Semua kita harus terlibat untuk bisa menolong," katanya.
Sebagai informasi, penganiayaan oleh Albert Solo, Kepala Seksi Kelembagaan di Satpol PP Provinsi NTT berujung kematian istrinya, Josefina Maria Mey. Pelaku menganiaya korban hingga babak belur.
Kejadian berlangsung, Sabtu, 10 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WITA di Kelurahan Naimata, Kota Kupang. Albert sebelumnya menenggak minuman keras dan menghajar Mey presisi didepan rumah mereka. Aksi itu disaksikan tetangga. Warga tidak berani mendekat lantaran diancam Albert. (fan)
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)