TOPIK
Kasus Penganiayaan di Kupang
-
Kurang dari tiga jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah kos sekitar Pasar Oeba.
-
Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp 200.000.
-
“Terduga pelaku telah dipanggil secara resmi sebagai tersangka sebanyak dua kali. Karena tidak memenuhi panggilan tersebut.
-
Unit Reskrim Polsek Amarasi mmenangkap lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah.
-
Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, sudah menyatakan P21 kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan.
-
Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap Albert Solo terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya Josefina Maria Mey pidana 15 tahun
-
Dalam acara tersebut, Edi Sugiono dan temannya, Yance Kana, diketahui mengonsumsi minuman keras.
-
Nofi dipukul sampai babak belur oleh suaminya yang diketahui merupakan Linmas Desa bahkan penganiayaan ini sudah dilakukan berkali-kali.
-
Kejadian itu di wilayah Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.
-
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah tegas Polres Kupang dalam menangani kasus kekerasan.
-
“Peristiwa yang terjadi adalah seorang perempuan dibakar oleh pasangannya, di rumah dengan menyiramkan minyak tanah
-
Tim kuasa hukum korban dari LBH Apik, Joan Patricia Walu Sudjiati Riwu Kaho yang akrab disapa Puput menyampaikan keterangan saksi sudah jelas.
-
Kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati yang hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan.
-
"Kejadiannya sekitar jam 14.00 Wita. Pelaku sudah kami amankan dan korban sudah dievakuasi ke RSB Titus Uly Kupang untuk di autopsi,” ujarnya
-
Zet Allo menyampaikan empatinya atas dukacita yang dialami pihak keluarga. Dia mengatakan kasus tersebut sempat beredar luas di publik.
-
Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota menetapkan dua orang tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial AH dan YG yang mengakibatkan korban JR menin
-
Guru tersebut dilaporkan menampar sejumlah siswa kelas VI pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Alak.
-
Kata Kompol Ribka, kejadian itu terjadi di acara kenduri syukur 25 tahun pernikahan Nehemia Jibrael Mona dan istrinya.
-
Menurut Kompol Ribka, korban tak sadarkan diri setelah dianiaya oleh Henderikus Sogen dan Monce Daniel Meruk.
-
Namun, ia menekankan bahwa perlu ada tambahan pasal yang lebih tepat agar keadilan benar-benar terpenuhi.
-
Penganiayaan ini terjadi pada 23 Agustus 2024 lalu, yang mengakibatkan korban Maksen Leonati meninggal dunia.
-
Kejadian ini menurut keterangan dari Melkiades Nitti bahwa itu merupakan kejadian saling aniaya akibat pengaruh minuman keras.
-
Oknum Polisi yang bertugas di Polda NTT itu menganiaya istrinya pakai Sajam. Tangan korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
-
Seorang oknum TNI AD di Kupang, YN, diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, MYT. Korban kecewa karena tuntutannya ringan saja kepada pelaku
-
Pimpinan DPRD merespons kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Provinsi NTT terhadap istrinya hingga tewas.
-
Menurut Polisi Oknum ASN di Sat Pol PP NT itu memiliki jiwa tempramental dan sering marah-marah. Saat aniaya istri dia sedang mabuk miras.
-
Dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menemukan fakta bahwa ada pendarahan di kepala bagian kanan dari korban akibat dianiaya.
-
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengatakan oknum ASN di Kupang yakni AS suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung menyebut ada indikasi pemukulan benda tumpul di tubuh korban. Kini polisi sedang mengusut kasus itu
-
Rencananya, otopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang hari ini Rabu 13 Agustus 2024. Pihak Kepolisian sedang mengusut kasus ini.