Dia mengatakan Ombudsman NTT akan terus memonitor perkembangan tindak lanjut keluhan pungutan ijazah ini oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba Manggarai Timur.
"Apabila pungutan terus dilakukan maka kami segera berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan penindakan terhadap kepala sekolah tersebut.
Jika mendapati informasi pungutan liar laporakan via: 0811-1453-737 (OMBUDSMAN NTT)
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News