Apabila dalam Customs Declaration tersebut terdapat barang yang diberitahukan oleh penumpang maka akan dilanjutkan pemeriksaan barang pada jalur merah dan apabila tidak ada barang yang diberitahukan maka penumpang dipersilahkan keluar bandara melewati jalur hijau.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Tinjau dan Pastikan Layanan PLBN Motaain Maksimal
Hal ini dilakukan sebagai Bea Cukai Labuan Bajo dalam upaya untuk melindungi produk dalam negeri, melindungi masyarakat dari penyelundupan barang ilegal, serta mencegah penyebaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan.
Untuk menunjang hal tersebut, Bea Cukai Labuan Bajo telah menyediakan beberapa fasilitas penunjang pelayanan penumpang kedatangan internasional seperti meja dan lembar pengisian Customs Declaration, layar informasi, mesin X-ray serta ruang pelayanan untuk pelayanan IMEI Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) yang terletak di area Bea Cukai pada kedatangan internasional Bandara Komodo Labuan Bajo.
Dalam pelaksanaan tugas penerbangan internasional, Bea Cukai Labuan Bajo bersinergi dengan beberapa instansi lainnya, seperti Karantina, Imigrasi ( C I Q ) serta UPBU Komodo Labuan Bajo.
Bea Cukai Labuan Bajo bersinergi untuk memberikan pelayanan serta pengawasan dalam meningkatkan kelancaran penerbangan internasional di Bandara Internasional Komodo. Sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepuasan bagi wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo, tanpa mengesampingkan keamanan dan pengawasan dalam negeri atas barang-barang yang berbahaya dari luar negeri.
Penerbangan internasional tersebut, merupakan angin segar bagi pariwisata di Labuan Bajo dan diharapkan dapat mengenalkan lebih luas kepada masyarakat internasional akan pariwisata di Labuan Bajo dan daerah lainnya di Pulau Flores.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News