Imigrasi Kelas II TPI Maumere

Kantor Imigrasi Maumere Lakukan Pengawasan Orang Asing di Flores Timur

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere terus melakukan pengawasan keimigrasian terkait Kegiatan dan Keberadaan orang asing di PT. Asamutiara Nusantara yang berada di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, Rabu, 11 September 2024.

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere terus melakukan pengawasan keimigrasian terkait Kegiatan dan Keberadaan orang asing di PT. Asamutiara Nusantara yang berada di Desa Konga, Kecamatan Titehena, Flores Timur, Rabu, 11 September 2024.

Pengawasan keimigrasian ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Nomor W. 22.IMI.IMI.3.GR.04.01-159 tanggal 10 September 2024.

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere R. Haryo Sakti bersama Kasi Inteldakim Andi Syahputra dan Kasubsi intelijen Keimigrasian Dikit Prima Nugraha dan staf.

Fokus kegiatan pengawasan tersebut adalah PT. Asamutiara Nusantara yang berlokasi di Pulau Konga, Kabupaten Flores Timur.

Di sana, petugas bertemu dengan M. A. Jurni selaku Corporate Secretary & HRD Manager dan Tiwi (Staff), M. A. Jurni.  

Baca juga: Kelas Nimo Tafa Institute: Kerja Politik di Lembata Sangat Dangkal, Ruang Publik Miskin Tema Krusial

 

 

PT. Asamutiara Nusantara berdiri pada tahun 1995 yang 100 persen PMA dan merupakan perusahaan bergerak dalam usaha budidaya mutiara.

Saat ini, di PT. Asamutiara Nusantara memiliki jumlah karyawan tetap kurang lebih 80 orang dan sekitar 100 orang pekerja harian dan terdapat 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden Direktur.

PT. Asamutiara Nusantara juga berencana akan mendatangkan 1 orang TKA asal Jepang yang akan tiba pada tanggal 24 September 2024.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang bekerja di PT. Asamutiara Nusantara yang bernama Naoya Watanabe.

Dari hasil Pengawasan Keimigrasian terkait Kegiatan dan keberadaan orang asing di PT. Asamutiara Nusantara ditemukan bahwa 1 (satu) orang TKA asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden Direktur menggunakan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku 

Selanjutnya petugas menyampaikan aturan dan kebijakan keimigrasian terbaru. Juga meminta agar PT. Asamutiara Nusantara tetap mentaati peraturan yang ada di Indonesia.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News