Kasus Penganiayaan di Kupang

Jenazah Korban Penganiayaan di Naitae Kupang Diautopsi di RSUD Kefamenanu, NTT

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN PERS - Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kupang Oelamasi, NTT, Kamis 12 September 2024.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Jenazah korban penganiayaan di Naitae Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, NTT, Abraham Nofu (33) yang tewas Rabu 11 September 2024 diautopsi di RSUD Kefamenanu.

Abraham tewas usai dianiaya saat acara syukuran 25 tahun pernikahan keluarga.

Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira, Kamis 12 September 2024 menyebutkan jenazah Abraham sudah dibawa ke RSUD Kefamenanu Kamis 12 September 2024.

Menurut Kompol Ribka, korban tak sadarkan diri setelah dianiaya oleh Henderikus Sogen dan Monce Daniel Meruk.

Baca juga: Diduga Mabuk Miras, 2 Warga Tunbaun Kupang Saling Aniaya

 

Setelah itu, korban dibawa ke RSB Titus Uly Kupang Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wita namun dokter forensik disana sementara berdinas luar daerah.

"Ahli forensik yang betugas di RSB Titus Uly dan Kabupaten Kupang sementara mengikuti kegiatan di Kalimantan. Karena Jenazah perlu diatopsi segera, sehingga jenazah korban dibawa ke Kefamenanu karena ahli forensik disana yang bersedia," terang Kompol Huberta.

Informasi terakhir yang Pos Kupang peroleh, saat ini janazah korban telah selesai diautopsi dan dalam perjalanan kembali ke kediaman korban agar segera dimakamkan.

Sebelumnya diberitakan, Abraham Nofu (33) warga Naitae yang tewas dalam kondisi terborgol dan dianiaya saat pesta di Rumah Nehemia Jibrael Mona tepatnya di Desa Naitae Kecamatan Fatuleu Barat, Rabu 11 Septenber 2024 dini hari.

Kejadian itu juga telah dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP / B/ 215 / IX / 2024 / Polres Kupang, tanggal
11 September 2024.

Baca juga: Oknum Anggota Polda NTT Diduga Aniaya Istri Pakai Sajam, Gegara Tanya soal Anak

Polres Kupang dalam hal ini Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Nampira dalam keteramgan pers di Polres Kupang, Kamis 12 September 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.

Untuk menindaklanjuti kejadian itu juga Polres Kupang melalui Satreskrim Polres Kupang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/ 237 /RES.1.7./ IX/2024/ Sat Reskrim.

Hasil penyelidikan ditemukan dua orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan hingga korban tewas yakni Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk.

Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 170 ayat (2) KUHP. Yang berbunyi Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(ary).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News