Maryanto menerangkan, OPD yang sudah tergabung dalam tim lintas sektor yaitu Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dians PUPR, Dinas PKO, Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Dinas Dukcapil.
"Dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2024, telah dibagi dalam empat bidang. Jadi setiap instansi terkait terbagi dalam bidangya sesuai tugas pokok dan fungsi," ujarnya.
Empat bidang mulai dari tim pengarah hingga anggota dimaksud, diantaranya, bidang penyediaan data keluarga dan pelayanan dokumen kependudukan, bidang perubahan perilaku keluarga, bidang peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, dan bidang penataan lingkungan kluarga dan masyarakat
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News