BPJS Kesehatan Ende

BPJS Kesehatan Ende Komit Tolak Gratifikasi: Tidak Ada Toleransi 

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FLORES BICARA- Hernowo Bayu Wicaksono, Plh Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Ende saat talk show Flores Bicara Jumat, 27 September 2024 yang membahas tema Anti Gratifikasi dan WBS BPJS Kesehatan.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Ende berkomiten untuk terus melawan gratifikasi demi mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN.

Hal tersebut disampaikan Hernowo Bayu Wicaksono, Plh Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Ende saat talk show Flores Bicara Jumat, 27 September 2024 yang membahas Anti Gratifikasi dan  WBS BPJS Kesehatan.

"Di BPJS Kesehatan itu kami memiliki sebuah sistem manajemen anti penyuapan dan juga Whistle Blowing System (WBS) itu berkaitan dengan anti gratfikasi, tata Kelola termasuk WBS yang berlaku di lingkup BPJS Kesehatan maupun stakeholder kami,"kata Bayu.

Ia menjelaskan sistem manajemen anti penyuapan ini dibuat sebagai upaya strategi nasional untuk mencegah korupsi. Sistem ini sebagai wujud penyelenggaraan tata kelola yang baik, bersih, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Penolong Bagi Warga Ende, Rusmini Tidak Khawatir Biaya Medis

 

 

"Komitemen kami, tidak ada toleransi sedikit pun terkait gratifikasi. Kami selalu update tentang gratifikasi dengan Kami selalu memonitor setiap karyawan, karyawan jabatan lebih tinggi wajib melaporkan harta kekayaan pada tanggal 28 Feburari. Kalau tidak dilaporkan mendapat sanksi,"ujar Bayu. 

Tekait penerapan  WBS, Bayu menjelaskan sistme ini dilaksanakan dengan mencegah karyawan BPJS Kesehatan menerima pemberian apapun dari para peserta. Jika karyawan dipaksa untuk menerima pemberian itu maka prosesnya akan berlangsung hingga KPK. 

“Pegawai BPJS Kesehatan wajib melaporkan penerimaan gratifikasi melalui unit pengendali gratifikasi. Nanti unit pengendali gratifikasi yang ada di cabang ende kami akan melaporkannya ke bagian wilayah, kemudian akan ditelaah, akan dilaporkan di upj di kantor pusat kami, nanti akan ditelaah kemudian dilaporkan ke KPK,” ucapnya. 

Lanjutnya, setiap tahun pegawai BPJS Kesehatan wajib menandatangani pakta integritas. Sementara untuk pegawai BPJS Kesehatan yang memiliki jabatan lebih tinggi wajib melaporkan harta kekayaan. Hal ini guna mencegah adanya gratifikasi atau praktik lainya. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Ende Paparkan Program Rehab, Solusi Tunggakan Iuran JKN

Diketahui, anti penyuapan ini mengacu pada Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan, serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN. 

BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang.

BPJS Kesehatan menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.

BPJS Kesehatan juga berkoordinasi dengan Tim PK-JKN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain, dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan, serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.

Sebagai informasi, Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk para peserta yang akan melaporkan mengenai gratifikasi terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan sebagai berikut:

1.Penyerahan Laporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui :
-Surat atau penyerahan langsung dengan alamat : Direktorat Gratifikasi Jalan Kuningan Persada Kav 4.,Setiabudi Jakarta Selatan 12950
-Pelaporan online dengan alamat https://gol.kpk.go.id
-Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
-Aplikasi Gratifikasi Online yang dapat diunduh di Android dan iOS
2. Laporan Gratifikasi dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan dilaporkan dengan melampirkan dokumen pendukung / dokumen terkait penerimaan Gratifikasi
3. Pelapor wajib memberikan data dan informasi terkait laporan gratifikasi secara benar dan lengkap
4. Laporan Gratifikasi yang diketahui sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi , dalam proses pemeriksaan Internal, tidak dilaporkan secara benar dan / atau lengkap, atau tidak termasuk gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, maka Laporan Gratifikasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti melalui Penetapan Status Gratifikasi
5. KPK dapat meminta Pelapor Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara sebesar nilai yang tercantum pada Surat Keputusan Pimpinan KPK
6. Pelapor gratifikasi wajib menindaklanjuti Surat Keterangan Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik Negara selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja sejak ditetapkan
7. Pelapor wajib memenuhi ketentuan KPK terkait pelaporan gratifikasi yang disampaikan

 Untuk informasi edukasi,download aplikasi melalui Android dan iOS.Nama Aplikasi "GRATis" (Gratifikasi:Informasi dan Sosialisasi) Keywords : kpk, gratis.Belajar mandiri gratifikasi e-learning gratifikasi : http://kpk.go.id/gratifikasi/

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News