Bom Ikan di Ende

Polisi Amankan Seorang Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Maukaro Ende, NTT

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang pria (K), terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan dalam Operasi Illegal Fishing. Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 10.15 Wita

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.

Irwan juga menambahkan pihaknya terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024, guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT. (cr19).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News