Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Irwan juga menambahkan pihaknya terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024, guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT. (cr19).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News