TRIBUNFLORES.COM, KUPANG– Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pria (K), terduga pelaku yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Maukaro, Kabupaten Ende. Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.
Nelayan tersebut ditangkap dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 yang dilakuka tim Kapal Patroli (KP) Pulau NDAO 3009 saat berpatroli di perairan Maukaro.
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya menerangkan, tim patroli menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende.
Menindaklanjuti informasi tersebut, crew KP.P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.
Dijelaskan Irwan hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang dibawa oleh satu orang.
Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Sembur Abu Vulkanik 1 Kilometer, Disusul Hujan Pasir
“Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan,” ujarnya.
Sekitar pukul 09.15 Wita, tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam.
Setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Terduga pelaku berinisial K, seorang pria asal Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit perahu motor ketinting, ikan hasil bom jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak dan berbagai perlengkapan lainnya.
Baca juga: Prihatin, Siswi SD Inpres Wolorona Belajar di Bawah Atap Rusak Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
Irwan juga menambahkan pihaknya terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024, guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT. (cr19).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News