• 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
• 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
• 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
• 17 April 2024 - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
• Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum: Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)
• 27 Februari 2024 - 16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
• 24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
• 31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
• 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
• 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
• 27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Pasangan Calon
• 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
• 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
• 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
• 27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 244.838 orang.
Jumlah DPT Pilkada 2024 sebanyak 244.838. Angka ini terdiri dari 115.547 pemilih laki-laki dan 129.291 pemilih perempuan.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google NewS