Tersangka R yang diamankan juga membenarkan telah membeli ternak tiga ekor sapi dan satu ekor kuda tanpa ada dokumen KKMT (sebagai penadah ternak curian), dan tersangka Y dibantu empat tersangka lainnya.
Dari tangan tersangka R juga ditemukan seekor sapi curian dalam kondisi bunting yang disembunyikan selama lima bulan dan diduga milik korban UP. Sementara ternak curian lainnya telah dijual dan juga urusan adat.
Pada Minggu 13 Oktober 2024, polisi kembali amankan empat tersangka lainnya yang ikut terlibat mencuri ternak.
Tersangka UN mengaku telah dua kali membantu tersangka Y menggiring ternak curian lalu mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, tersangma UR mendapatkan upah Rp 250 ribu, Tersangka D mendapat Rp 500 ribu, serta Tersangka P mendapat upah Rp 500 ribu.
Ancaman Hukuman Terhadap para tersangka pencurian dan penadahan hewan, tersangka Y sebagai pelaku pencurian ternak diancam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka R sebagai penadah tiga ekor sapi dan 1 ekor kuda dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan tersangka UN, Tersangka UR, Tersangka D, serta Tersangka P dengan perannya Membantu melakukan penadahan tiga ekor sapi dan 1 ekor kuda sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP atau Pasal 480 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sama dengan pelaku utama maksimal 7 tahun. (zee).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News