Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sengketa batas tanah antara Desa Bugalima dan Ilepati di Kecamatan Adonara Barat, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak puluhan tahun silam masih belum berakhir.
Warga Desa Ile Pati dan Bugalima kini bertikai menggunakan senjata tajam (sajam) bahkan senjata api. Insiden itu menyebabkan 51 unit rumah hangus terbakar, 2 orang tewas, dan 4 lainnya luka-luka.
Konflik yang dipicu batas tanah ini rupanya sudah berlangsung sejak tahun 1970. Meski sempat dimediasi Forkompimda Kabupaten Flores Timur pada tahun 1990-an, namun kesepakatan mengenai batas tanah sengketa itu belum tercapai.
Bulan Juli 2024, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan, masyarakat masih belum puas hingga terjadi perang tanding antar kedua desa.
Baca juga: Amankan Konflik Antar Desa, 25 Personil Brimob Maumere Dikirim Adonara, Flores Timur
Kepala Kepolisian Resor Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, mengatakan, kendati konflik tapal batas tanah belum terselesaikan, namun penyelesaian konflik seharusnya tanpa ada kekerasan.
Nyoman Putra meminta masing-masing pihak untuk menahan diri.
"Tidak ada permasalahan yang harus diselesaikan dengan kekerasan. Di sini ada Pemerintah, Polri, TNI yang siap menangani situasi," katanya kepada wartawan.
Nyoman memastikan bahwa kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menahan diri dan tidak melakukan penyerangan lanjutan.
"Pemerintah daerah bersama aparat keamanan siap memfasilitasi penyelesaian masalah," ucapnya.
Nyoman kembali menekankan penyelesaian masalah tanah adat harus dilakukan dengan cara dialog dan jalur hukum.
"Kami meminta massa untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi kekerasan," tutur Nyoman Sandita.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News