Berita Manggara Timur

Warga Lapor PT Menara Armada Pratama ke Pemda Manggarai Timur, Diduga Keruk Material di DAS Wae Laku

Penulis: Robert Ropo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DLH Kabupaten Manggarai Timur Kasmir Aryanto Dalis bersama anggota DPRD Manggarai Timur saat meninjau lokasi yang diduga dilakukan pengerukan material di sungai Wae Laku tepatnya di Ikong Kilo.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Warga Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, mengeluhkan dan mengadukan PT Menara Armada Pratama ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai Timur atas dugaan aktivitas pengerukan untuk pengambilan material di daerah aliran sungai Wae Laku tepatnya di Ikong Kilo, Desa Watu Mori.

Merespon pengaduan warga itu, pihak DLH dalam hal ini Kepala Dinas Kasmir Aryanto Dalis bersama sejumlah anggota DPRD turun melakukan peninjauan.

Kepala DLH Kabupaten Manggarai Timur, Kasmir Aryanto Dalis ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, Kamis 24 Oktober 2024, menerangkan, bedasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, & Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, maka Tim Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah anggota DPRD pada tanggal 4 Oktober 2024 turun meninjau lokasi atas laporan dari warga Desa Watu Mori bahwa ada pengrusakan DAS Wae Laku tepatnya di Ikong Kilo.

Dari hasil peninjauan itu ditemukan fakta-fakta berupa ditemukan tumpukan batu berpasir dan telah dilakukan identifikasi dimana material tersebut tergolong batu sungai. Ada akses jalan dari tempat tumpukan material ke sungai Wae Laku dan terdapat bekas pengerukan material di sungai Wae Laku. 

Kasmir mengatakan, pihaknya menduga pengerukan atau pengambilan material tersebut diduga untuk kepentingan PT Manara Armada Pratama.

"Kita juga sudah ambil dokumen dan foto-foto di lokasi semuanya lengkap sesuai hasil peninjauan kita,"ujarnya. Kasmir mengatakan, atas temuan itu, pihaknya membuatkan surat resmi kepada PT Menara Armada Pratama untuk melakukan klarifikasi dengan nomor DLH. 660/408/X/2024.

Atas surat tersebut, kata Kasmir, PT Menara Armada Pratama langsung meresponya dimana pada tanggal 10 Oktober 2024, PT Manara Abadi yang diwakili oleh Direktur dan manager datang melakukan klarifikasi. Dan klarifikasi itu dibuatkan berita acara hasil klarifikasi yang ditandatangani oleh Direktur PT Menara Armada Pratama Jemmy Imanuel Elim. 

Kasmir menerangkan dalam berita acara klarifikasi dari pihak PT tersebut terdapat sejumlah poin. Namun ada sejumlah poin yang tidak termuat dalam klarifikasi itu seperti apa alasan buka akses jalan ke sungai Wae Laku karena dalam aturan tidak diperbolehkan.

Atas klarifikasi itu, kata Kasmir pihaknya juga membuatkan telaahan untuk dilaporkan ke Bupati Manggarai Timur. Selanjutnya akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga Dinas ESDM Provinsi NTT untuk ditinjau kembali di lapangan. Karena berdasarkan batas waktu ijin operasional dari PT Menara Armada Pratama sampai dengan bulan Agustus 2024 kemarin.

Terpisah Direktur PT Manara Armada Pratama Jemmy Imanuel Elim, ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, mengaku pihaknya telah memberikan klarifikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur terkait pengaduan warga Desa Watu Mori atas penambangan galian C di Ikong Kilo. Klarifikasi itu juga telah dibuatkan berita acara atau BA hasil klarifikasi.

Jemmy juga menerangkan, ada pun klarifikasinya sesuai berita acara tersebut yakni pertama dugaan awal dan PT Menara Armada Pratama bahwa lokasi sekitar Wae laku merupakan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.

Ternyata ada beberapa masyarakat Desa Watu Mori ( 12 pemilik lahan) mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka juga, sehingga PT Menara Armada Pratama membeli lahan tersebut dari beberapa masyarakat Desa Watu Mori untuk penempatan Stone Crusher. 

Kedua, PT Menara Armada Pratama memperoleh bahan baku berupa batu berpasir dari hasil penjualan oleh masyarakat Desa Watu Mori. Ketiga, dugaan bahwa pengerukan di kali Wae Laku dengan alat berat exavator adalah pengambilan material batu berpasir oleh PT Menara Armada Pratama, tetapi yang sebenarnya pengerukan tersebut untuk normalisasi kali Wae Laku, untuk mengamankan material yang ditampung di sekitar lokasi kali Wae Laku.

Halaman
12