Berita NTT

Kantor Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste 

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial AP (29) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa (5/11/2024). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Timor Leste berinisial AP (29) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa (5/11/2024). 

WNA tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2024 untuk mengunjungi keluarganya di Alor, namun melebihi batas izin tinggal yang diberikan, dengan masa overstay selama 29 hari.

Proses deportasi dimulai pada pukul 14.30 WITA, ketika Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua menuju PLBN Motaain. 

Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi di lokasi serta pihak Imigrasi Batugade di Timor Leste, dokumen pemulangan ditandatangani dan serah terima dilakukan dengan lancar. 

Baca juga: Polda NTT dan Kepolisian Timor Leste Komit Berantas Kejahatan Transnasional di Perbatasan

 

Proses deportasi ini berjalan sesuai prosedur tindakan administrasi keimigrasian dan selesai tanpa kendala pada pukul 15.40 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dengan tegas dan profesional. 

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” ujar Indra. (Cr23). 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News