Berita NTT

Unit TPPO Polda NTT Ringkus Perekrut PMI Ilegal Tujuan Entikong di TTS

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT mengamankan tersangka penyelundupan PMI Ilegal ke MalaysiA.

Yermias Baok, laki-laki, 42 tahun, tukang batu, warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan tempat tinggal terakhir di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar bukti tiket pesawat Lion Air rute Kupang - Surabaya - Pontianak, Tujuh lembar rekening koran dari Bank BRI atas nama Demaris Talan, Buku rekening Bank BRI atas nama Demaris Talan, Satu unit ponsel merek Vivo warna merah.

Tersangka kini telah ditahan sejak 5 November 2024 berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor SP.Han/29/XI/2024/Ditreskrimum.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT. (cr19).

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News