TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Perkenankan kami, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn., dkk, para advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede berkedudukan di Jl. Tunggal Ika No.03. RT.002/RW.001, Kel. Kayu Putih, Kec Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 85111, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HERI PRANYOTO, SE., A.K berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 April 2024 (terlampir), bersama ini bermaksud menyampaikan perihal pokok tersebut di atas sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan berita artikel Trubun Flores, tanggal 02 Desember 2024 yang berjudul "Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo" selengkapnya pada:
2. Bahwa kami, kuasa hukum dari HERI PRANYOTO, SE., A.K, menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut dan menggunakan hak jawab kami untuk meluruskan fakta-fakta sebagai berikut:
Klien kami, HERI PRANYOTO, SE., A.K, disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana termuat dalam artikel tersebut. Namun, hal tersebut merupakan tindakan administrasi yang berlebihan dan tidak pernah diberitahukan kepada klien kami ataupun keluarganya.
Faktanya, klien kami keluar dari tahanan berdasarkan putusan hukum yang sah, yang menyatakan beliau bebas, sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Perkara Nomor: 60/Pid. Sus-TPK/2023/PN Kpg tertanggal 03 April 2024, bukan melarikan diri.
Baca juga: Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo
Bahkan, setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bersalah sebagaimana Nomor: 5878 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, hingga hari penjemputan pihak kejaksaan, kilen kami sejak putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama menjalani kegiatan di sekitar Jabodetabek, serta sebagian besar waktu dihabiskan di kediamannya di Jakarta Pusat.
Pernyataan bahwa klien kami adalah seorang buronan adalah sangat tidak sesuai dan tidak pantas disematkan;
Bahwa substansi perkara yang melibatkan Klien kami merupakan bagian dari indikasi kriminalisasi terhadap Mitra Kerja Sama Swasta dalam pembiayaan proyek murni swasta terhadap aset daerah.
Selain itu dua (2) di antara empat (4) orang dari Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan (Bebas/ Vrijspraak), yaitu atas nama Dra. Thelma Debora Sonya Bana dan Bahasili Papan. Sedangkan untuk atas nama Lidya Chrisanty Sunaryo sampai saat ini belum diputus oleh Mahkamah Agung;
Sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5876 K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 atas nama Bahasili Papan, Hakim Agung pemeriksa perkara menyatakan bahwa:
"PT SIM telah membangun Hotel dan fasilitas lainnya di Desa Gorontalo (Desa Gorontalo, red), Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai barat, menggunakan biaya sendiri dan tidak menggunakan anggaran Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga keuntungan maupun kerugian investasi dari PT SIM ditanggung oleh PT SIM."
Bahwa Heri Pranyoto (Klien kami) oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dinyatakan terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Namun, Pasal 3 UU Tipikor seyogyanya ditujukan kepada Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.