Sebagaimana penjelasan di atas, Dra. Thelma Debora Sonya Bana, saat itu selaku Kepala Bidang Aset dan Investasi Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang notabene dalam perkara a quo merupakan Penyelenggara Negara dan Aparatur Pemerintahan, telah dinyatakan tidak bersalah hingga putusan kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor: 5918 K/ Pid.Sus/ 2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Dengan demikian, tidak logis dan tidak mungkin Heri Pranyoto (Klien Kami), yang merupakan pihak swasta, dianggap sebagai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak lain.
Bahwa Heri Pranyoto, selaku Direktur PT. Sarana Investarma Manggabar (PT SIM), bekerja sama dengan PT. Sarana Wisata Internusa (PT SWI). merupakan pihak swasta yang justru dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama Pemanfaatan Aset Pantal Pede, Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Dalam konsep Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU), seperti skema Bangun Guna Serah (BGS), PT SWI bertindak sebagai sponsor (strategic partner) yang mendanai pembangunan sarana dan prasarana wisata agar PT SIM dapat merealisasikan proyek tersebut. Peran mitra strategis atau sponsor ini sepenuhnya lazim dalam kegiatan KPBU untuk mendukung pembangunan nasional;
Apabila penzaliman terhadap Heri Pranyoto ini tidak dipulihkan melalui mekanisme Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). hal Ini akan mencederai prinsip kepastian hukum dan merusak iklim investasi di Indonesia. Padahal, keterlibatan sektor swasta dalam konsep KPBU bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur strategis nasional, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Keberlanjutan investasi di Indonesia hanya dapat dijamin apabila keadilan ditegakkan dan perlindungan hukum diberikan kepada para pelaku usaha yang bertindak sesuai peraturan.
Demikian Keberatan dan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede
Khresna Guntarto, S.H, M.Kn
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News