TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 dari tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman website resmi MK, www.mkri.id, ada 280 Sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan. Rinciannya, 16 Sengketa Pilkada Gubernur, 217 Sengketa Pilkada Bupati dan 47 Sengketa Pilkada Wali Kota.
Dari 217 Sengketa Pilkada Bupati, tujuh dari NTT yakni Manggarai Barat, Flores Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan dan Belu.
Baca juga: Tuntutan Massa Aksi, Minta Hasil Pilbup Manggarai Barat Dibatalkan-Ketua KPU Dicopot
1. Pilkada Manggarai Barat
Jika dilihat berdasarkan urutan waktu pendaftaran, permohonan Sengketa Pilkada Manggarai Barat pertama kali didaftar ke MK pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.57 WIB. MK meregister perkara ini dengan APPP Nomor: 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohonnya adalah Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani. Bertindak selaku Kuasa Pemohon, yakni Mukhlish Muhammad Maududi, Ismayati dan Andi Muhammad Asrun.
2. Pilkada Belu
Kemudian menyusul permohonan Sengketa Pilkada Belu yang didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 22.52 WIB, dengan APPP Nomor: 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere selaku pemohon. Sementara Kuasa Pemohon adalah Bernard Sakarias Anin dan Jeremias LM Haekase.
Baca juga: Usulan Hutan Mutis Timau Jadi Hutan Adat, Ini Penjelasan BKSDA NTT
3. Pilkada Sumba Barat
Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat juga didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 09.04 WIB, tercatat dengan APPP Nomor 124/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohonnya adalah Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba. Sebagai Kuasa Pemohon, yakni Vincent Suriadinata dkk.
4. Pilkada Rote Ndao