Keluarga korban kemudian mengantar korban ke RSUD Kefamenanu pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wita untuk menerima perawatan medis. Pasalnya, korban tidak sadarkan diri usai dianiaya. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita.
Insiden ini, kata Rikard, sudah dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polres TTU. Ia meminta pihak kepolisian Polres TTU segera menangkap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Lebih lanjut Rikard menuturkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga terhadap kondisi korban, ditemukan bahwa korban diduga menerima pukulan keras di bagian leher dan kepala. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News