Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sebanyak 12 terdakwa pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,6 tahun) hingga 14 tahun.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Kasus ini melibatkan 13 pelaku, namun salah satunya berinisial YP melarikan diri. Ia belum ditemukan meski sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Para terdakwa masing-masing berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, SNM, dan MAT. Terdakwa MAT divonis penjara 3,6 tahun karena masih anak di bawah umur.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Pelecehan oleh 13 Remaja di Flores Timur, Mamanya Pergi Merantau
Kasi Pidum Kejari Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan, mengatakan vonis penjara oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Sudah sidang putusan. Untuk terdakwa 11 orang usia dewasa kita tuntut pidana penjara masing-masing selama 14 tahun dan denda Rp 60 juta subsidadi 6 bulan kurungan," kata Nyoman Senin, 16 Desember 2024.
"Sedangkan pelaku anak (MAT) tuntutannya 3 tahun 6 bulan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan pada Balai Sentra Efata Kupang,"lanjut Nyoman.
Selain vonis penjara dan denda, para terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi Rp 6.709.000.
Jika ketentuan tak dipenuhi, ucap Nyoman, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 10 bulan.
"Para terdakwa membayar restitusi kepada korban (PLS) masing-masing Rp 6.709.000," tutur Nyoman.
Kasus ini menimpa korban berinisial PLS di Kecamatan Wulanggitang bulan Juni 2024 lalu. Ada sejumlah TKP, mulai dari rumah warga, sekolah, hingga perkebunan.
Korban saat itu bertemu salah satu pelaku usai mampir di Pasar Boru. PLS datang dari Kecamatan Titehena. Ia pergi tak berpamitan dengan orang tuanya.
Tak hanya satu pelaku, korban juga bertemu dengan belasan pelaku lain hingga melakukan hubungan terlarang.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News