TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Melansir Tribunews.com, 24 Desember 2024, informasi penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara.
Fitroh hanya meminta wartawan bersabar untuk informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca juga: Soal PDIP Umumkan Capres, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Diumumkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri
"Sabar nanti ada waktunya," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Sementara Tessa bilang akan lebih dulu mengecek informasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu. Ekspose dikabarkan terjadi hingga Jumat malam.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Peran Hasto Terungkap di Persidangan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.