Harun Masiku Buron KPK

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Peran Hasto Terungkap di Persidangan

Penulis: Nofri Fuka
Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Harun Masiku, logo KPK, Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, dia pernah diperiksa pada Senin (10/6/2024) karena ada informasi terbaru yang dikantongi soal DPO Harun Masiku.

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap buronan eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Melansir Tribunews.com, 24 Desember 2024, informasi penetapan tersangka itu diketahui berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto buka suara.

Fitroh hanya meminta wartawan bersabar untuk informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

 

Baca juga: Soal PDIP Umumkan Capres, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Diumumkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri

 

 

"Sabar nanti ada waktunya," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Sementara Tessa bilang akan lebih dulu mengecek informasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu. Ekspose dikabarkan terjadi hingga Jumat malam.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Peran Hasto Terungkap di Persidangan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak menugaskan terdakwa Saeful Bahri membantu mengurus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

Halaman
123