TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Direktur Orinbao Law Office, Viktor Nekur mendorong penerapan hukum adat dalam menyelesaikan kasus kekerasan pada anak khususnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini ia sampaikan dalam talk show Flores Bicara Tribun Flores edisi Jumat, 7 Maret 2025 dengan tema Mengapa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sikka Meningkat?.
"Saya selaku praktisi hukum, berdiri dari sisi sudut pandang adat. Yang saya lihat adalah bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sikka meningkat karena kontrol sosial kita yang lemah sehingga memberikan ruang terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,"kata Viktor.
Menurutnya kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam hukum adat efktif untuk menegakan hukum bagi pelaku kekerasan sekual dan memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Maumere NTT Terancam 15 Tahun Penjara
Namun ia menegaskan penerapan hukum adat tidak menghilangkan hukum postif yang berlaku sesuai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam hukum adat, efek malu dalam komunitas sosial di masyarakat yang ditonjolkan bagi pelaku.
"Kalau sistem hukum nasional, ancamanya hukumannya lebih berat. Dari Perpu tentang perlindungan anak sampai dengan tingkat paling tinggi itu kebiri terhadap pelaku dalam kasus kekerasan seksual. Tapi kenapa kasus ini berjalan terus? Ini karena orang tidak peduli dengan hukum positifnya. Atau di hukum positifnya, dikenal dengan efek jerah. Efek jerah apa yang mau kita lihat? Saya selalu mendorong ke hukum adat, itu efek malunya yang harus ditonjolkan dalam penyelesaian kasus begini,"jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan ini.
Direktur Orinbao Law Office juga mengaku kecewa dengan meningkatkanya kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sikka hingga awal tahun 2025.
"Perbuatan atau tindakan kekerasan terhadap anak khususnya kekerasan seksual ini di Kabupaten Sikka kaya tren. Buka tahun naik, tengah tahun menurun atau langsam. Di akhir tahun lagi naik lagi. Tren-tren begini tidak ada upaya untuk memotong atau memenggal, kenapa dilepas begini? Saya kadang-kadang dalam posisi kecewa. HAM adat kita abaikan. Kita tidak peduli. Upaya pembiaran terhadap komunitas terhadap komunikasi sosial, pergaulan sosial sehingga orang menganggap ini perbuatan saya bukan perbuatan orang,"tegasnya.
Polisi Jerat Oknum Guru Cabul di Sikka Pakai Pasal Pencabulan dan Perlindungan Anak
Viktor mengatakan dalam upaya untuk memutus mata rantai kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sikka tidak bisa hanya diselesaikan dengan hukum positif bagi pelaku. Penyelesaian dengan hukum adat melalui sanksi norma-norma adat memastikan pelaku menanggung seluruh perbuatannya.
"Bahkan dalam kesempatan lain, daripada kebiri kimia yah sudah kebiri manual saja. Itu dalam posisi rasa kecewa terhadap rumusan hukum positif yang menghina kemanusiaan tapi tidak bisa diterapkan. Maka saya selalu tegaskan, ini harus ke hukum adat kalau hukum adat efek malunya itu terbawa sehingga orang mau melangkah rasa malunya. Orang tidak berani melakukan Tindakan yang melanggar norma-norma adat itu,"ungkapnya.